AD ART KTNA: Anggaran Rumah Tangga Kontak Tani Nelayan Andalan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:02 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Seksi-Seksi

Pasal 9

Syarat-Syarat menjadi Pengurus Kelompok KTNA :

1. Ditingkat desa/kelurahan, aktif sebagai Pengurus Kelompok Tani-nelayan

2. Ditingkat Kecamatan, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Desa/Kelurahan

3. Ditingkat Kabupaten/Kota, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Kecamatan

4. Ditingkat Provinsi, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota

5. Ditingkat Nasional, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Provinsi

6. Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi.

7. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari anggota

8. Jabatan Ketua dan Sekretaris , selain memenuhi ayat-ayat tersebut di atas, memilki reputasi dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan dan organisasi sesuai jenjangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X