b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Seksi-Seksi
Pasal 9
Syarat-Syarat menjadi Pengurus Kelompok KTNA :
1. Ditingkat desa/kelurahan, aktif sebagai Pengurus Kelompok Tani-nelayan
2. Ditingkat Kecamatan, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Desa/Kelurahan
3. Ditingkat Kabupaten/Kota, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Kecamatan
4. Ditingkat Provinsi, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota
5. Ditingkat Nasional, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Provinsi
6. Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi.
7. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari anggota
8. Jabatan Ketua dan Sekretaris , selain memenuhi ayat-ayat tersebut di atas, memilki reputasi dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan dan organisasi sesuai jenjangnya.
Artikel Terkait
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan
AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AD ART KTNA: Anggaran Dasar Kontak Tani Nelayan Andalan