AD ART KTNA: Anggaran Rumah Tangga Kontak Tani Nelayan Andalan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:02 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)

BAB XI
PENUTUP

Pasal 23

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional melalui Rembug Utama.

2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah sesuai dengan hasil Rembug Paripurna Kelompok KTNA Nasional di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Ditetapkan di : Tenggarong, Kaltim
Pada tanggal : 08 Juni 2010


Sekretaris Jenderal

IR.H.YADI SOFYAN M.NOOR, SH


Ketua Umum

IR. H. WINARNO TOHIR

*Hasil amandemen pada Rembug Paripurna Juni 2010

Itulah AD/ART KTNA atau Kontak Tani Nelayan Andalan, Anggaran Dasar.***

*Pasal 14 ada dua, disesuaikan dengan redaksi sumber

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X