AD ART KTNA: Anggaran Rumah Tangga Kontak Tani Nelayan Andalan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:02 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Warga Negara Republik Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan, adalah :

1. Petani nelayan, Wanita tani-nelayan dan pemuda tani-nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok.

2. Memiliki pengetahuan dan wawasan maupun prestasi dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan

3. Dipilih melalui Rembug Paripurna sesuai tingkatannya

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2

Setiap anggota berkewajiban :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan-kesepakatan serta peraturan organisasi.

4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X