5. Menghadiri musyawarah dan rembug-rembug.
6. Membayar dana abadi.
7. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional dan dikelola oleh masing- masing kelompok KTNA Provinsi
Pasal 3
Setiap anggota mempunyai hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2. Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta usul-usul.
3. Memilih dan dipilih.
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi.
5. Dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.
2. Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI
Artikel Terkait
Purwakarta kirim 14 Petani ke Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
3 Tahun Tidak Impor Beras, Ketum KTNA Berterimakasih pada Mentan
Jelajah Pra Penas KTNA 2022 di Maros Sulawesi Selatan
Ketua KTNA Purwakarta: Mentan RI akan tinjau Green House di Purwakarta
Mentan RI Akan Tinjau Green House di Purwakarta, Ketua KTNA dan Kadis Pertanian Purwakarta Bertemu di Makassar
Sop Konro khas Sulawesi Selatan, bikin Pra Penas KTNA 2022 jadi berkesan!
Persiapan Mimbar Sarasehan KTNA Kabupaten Purwakarta, KTNA dan Dispangtan lakukan koordinasi
Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan
AD ART KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AD ART KTNA: Anggaran Dasar Kontak Tani Nelayan Andalan