AD ART KTNA: Anggaran Rumah Tangga Kontak Tani Nelayan Andalan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:02 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)

5. Menghadiri musyawarah dan rembug-rembug.

6. Membayar dana abadi.

7. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional dan dikelola oleh masing- masing kelompok KTNA Provinsi

Pasal 3

Setiap anggota mempunyai hak :

1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi

2. Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta usul-usul.

3. Memilih dan dipilih.

4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi.

5. Dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 4

1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.

2. Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X