ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga Negara Republik Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan, adalah :
1. Petani nelayan, Wanita tani-nelayan dan pemuda tani-nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok.
2. Memiliki pengetahuan dan wawasan maupun prestasi dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan
3. Dipilih melalui Rembug Paripurna sesuai tingkatannya
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan-kesepakatan serta peraturan organisasi.
4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi.