Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Harus Bawa Apa Saja? Ini Syarat dan Dokumen Lengkapnya

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:24 WIB
Mau bayar pajak kendaraan bermotor? Simak syarat lengkap dan dokumen yang harus dibawa ke SAMSAT. (bapenda.jabarprov.go.id)
Mau bayar pajak kendaraan bermotor? Simak syarat lengkap dan dokumen yang harus dibawa ke SAMSAT. (bapenda.jabarprov.go.id)

Sebelum ke SAMSAT, pastikan Anda sudah menyiapkan uang tunai yang cukup.

Beberapa SAMSAT juga menyediakan metode pembayaran lain seperti kartu debit, kartu kredit, atau transfer bank.

5. Surat Kuasa dan KTP Pemilik (Jika Diwakilkan)

Jika Anda membayar pajak kendaraan milik orang lain, surat kuasa bertandatangan dan fotokopi KTP pemilik kendaraan serta KTP penerima kuasa juga perlu disiapkan.

Tanpa itu, pembayaran bisa ditolak.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Manfaatkan Program Penghapusan Tunggakan hingga 30 Juni 2025

6. Cek Fisik Kendaraan (Khusus 5 Tahunan)

Untuk pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan Anda harus dibawa ke SAMSAT untuk dilakukan cek fisik kendaraan.

Proses ini untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang ada di dokumen resmi.

Catatan Penting:

Syarat dan dokumen untuk bayar pajak kendaraan bisa sedikit berbeda tergantung daerah.

Untuk menghindari kesalahan, Anda bisa mengecek website resmi SAMSAT atau langsung hubungi SAMSAT terdekat di wilayah Anda.

Bayar pajak kendaraan memang mudah, asal semua syarat dan dokumen sudah siap.

Jadi, kalau ada yang tanya “bayar pajak harus bawa apa saja?”, sekarang Anda sudah tahu jawabannya.

Baca Juga: Samsat Purwakarta Buka di Hari Minggu, Layani Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X