Samsat Purwakarta Buka Hari Minggu, Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Minggu, 23 Maret 2025 | 14:26 WIB
Samsat Purwakarta buka hari Minggu untuk layanan pemutihan pajak kendaraan. Manfaatkan program Hadiah Lebaran dari Pemprov Jabar sekarang! (Istimewa)
Samsat Purwakarta buka hari Minggu untuk layanan pemutihan pajak kendaraan. Manfaatkan program Hadiah Lebaran dari Pemprov Jabar sekarang! (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINESamsat Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Mulai hari ini, Samsat Purwakarta resmi membuka layanan pada hari Minggu untuk memfasilitasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar” yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Program pemutihan pajak ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: BRI dan HKI Jalin Kerja Sama Strategis untuk Dongkrak Daya Saing Kawasan Industri Nasional

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi khawatir menghadapi beban denda yang menumpuk.

Namun, penting untuk diingat bahwa pajak kendaraan untuk tahun berjalan, mulai 2025, tetap harus dibayarkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa menikmati Lebaran tanpa beban tunggakan pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Solo Leveling Season 2 Terbaru! Ulasan Lengkap, Jadwal Tayang, dan Cara Nonton Legal

Samsat Purwakarta juga memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah proses pembayaran.

Layanan seperti E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta Samsat Digital Nasional (SIGNAL) telah tersedia untuk memastikan proses yang cepat dan efisien.

Bagi warga Purwakarta, ini adalah kesempatan emas untuk membersihkan tunggakan pajak kendaraan mereka.

Jangan lewatkan program ini yang akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X