Dedi Mulyadi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Langkah Nyata Bantu Warga Jabar

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 22:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi luncurkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai langkah nyata bantu warga. (Istimewa)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi luncurkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai langkah nyata bantu warga. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah nyata untuk membantu masyarakat menghadapi beban ekonomi.

Program yang disebut sebagai "Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar" ini diumumkan melalui Instagram resmi Samsat Purwakarta pada 22 Maret 2025.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun di RUPST 2025, Siap Buyback Rp3 Triliun dan Ubah Struktur Direksi

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa merayakan Lebaran dengan tenang, tanpa terbebani oleh tunggakan pajak," ujarnya.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Program ini akan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Wajib Bawa! 5 Alat Penting Saat Mudik 2025 Hadapi Cuaca Ekstrem dan Banjir

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menegaskan bahwa aturan teknis terkait kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Selain memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X