Komponen Pajak Kendaraan Motor Bertambah Jadi Sembilan Mulai 2025

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (Istimewa)
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor harus bersiap menghadapi tambahan pungutan pajak baru.

Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Opsen pajak ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Baca Juga: Ciro Alves Siap Kerja Keras, Targetkan Tiga Poin untuk PERSIB

Apa Saja Komponen Pajaknya?

Saat ini, pemilik kendaraan membayar tujuh komponen pajak.

Namun, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, total komponen pajak menjadi sembilan, yakni:

1. PKB

2. Opsen PKB

3. BBNKB

4. Opsen BBNKB

5. SWDKLLJ

6. Biaya Administrasi STNK

7. Biaya Administrasi TNKB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X