PURWAKARTA ONLINE - Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor harus bersiap menghadapi tambahan pungutan pajak baru.
Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen pajak ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Baca Juga: Ciro Alves Siap Kerja Keras, Targetkan Tiga Poin untuk PERSIB
Apa Saja Komponen Pajaknya?
Saat ini, pemilik kendaraan membayar tujuh komponen pajak.
Namun, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, total komponen pajak menjadi sembilan, yakni:
1. PKB
2. Opsen PKB
3. BBNKB
4. Opsen BBNKB
5. SWDKLLJ
6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya Administrasi TNKB
Artikel Terkait
Tak Masalah Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Kecewa dengan Syarat Dukungan Maju Caketum PMI
JK Sebut Agung Laksono Ilegal: Kisruh Pemilihan Ketua Umum PMI, Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Klaim Kemenangan, dan Laporan ke Kemenkum
OpenAI Pulihkan Layanan ChatGPT dan Sora Setelah Gangguan Global
Sempat Banyak Pengguna Melaporkan Kesulitan Akses, ChatGPT dan Sora Pulih Setelah Gangguan Global
Cedera Dimas Drajad, Bojan Hodak Tetap Optimis
PERSIB Siap Hentikan Laju Positif Malut United
Ciro Alves Siap Kerja Keras, Targetkan Tiga Poin untuk PERSIB
PERSIB vs Malut United, Ciro Alves Yakin Bawa Kemenangan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024
Pajak Kendaraan Bermotor Tambah Berat, Ini Aturan Baru Mulai 2025!