Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Manfaatkan Program Penghapusan Tunggakan hingga 30 Juni 2025

photo author
- Kamis, 3 April 2025 | 12:35 WIB
Seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir diserbu kendaraan lantaran program pemutihan denda pajak yang diinisiasi Gubernur Dedi Mulyadi.  (YouTube/KDM Channel)
Seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir diserbu kendaraan lantaran program pemutihan denda pajak yang diinisiasi Gubernur Dedi Mulyadi. (YouTube/KDM Channel)

PURWAKARTA ONLINE - Warga Jawa Barat kini memiliki kesempatan besar untuk mengurangi beban pajak kendaraan bermotor berkat kebijakan pemutihan denda yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Program ini memberikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, memungkinkan pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahunan tanpa perlu melunasi denda atau tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan: Program yang Diperpanjang Hingga 30 Juni 2025

Berlaku sejak 20 Maret 2025, kebijakan ini sebelumnya hanya memberikan kesempatan hingga 6 Juni 2025, namun kini masa berlaku program diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Guru Gembul Bongkar Sisi Gelap Lebaran, Dari Amil Zakat Swasta hingga THR Ormas

Dedi Mulyadi, melalui akun TikToknya, menyampaikan, "Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025."

Tujuan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang mungkin kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan mereka, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Dengan penghapusan denda ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, termasuk yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya (seperti 2023, 2022, 2021, dan seterusnya), akan dihapuskan.

Syarat dan Cara Memanfaatkan Program Penghapusan Denda

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Baca Juga: Tyronne Del Pino Nikmati Ramadan dan Lebaran Pertama di Indonesia

1. Siapkan Dokumen Kendaraan: Pastikan Anda membawa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, yang diperlukan untuk proses verifikasi.


2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Program ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat. Pastikan Anda mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memulai proses penghapusan denda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X