PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah siap menerapkan aturan baru soal pajak kendaraan bermotor.
Mulai 5 Januari 2025, dua pungutan tambahan akan mulai berlaku.
Namanya adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua pungutan ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Baca Juga: PERSIB vs Malut United, Ciro Alves Yakin Bawa Kemenangan
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jadi Berapa Total Pajaknya?
Sebagai contoh, jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu.
Total yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Begitu pula dengan opsen BBNKB, hitungannya juga 66 persen dari jumlah BBNKB yang ditetapkan.
Baca Juga: Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024
Artinya, jika selama ini Anda hanya membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp2 juta, maka setelah ditambah opsen pajak, totalnya bisa mencapai Rp3,32 juta.
Bertambah Jadi Sembilan Komponen Pajak
Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, total komponen pajak kendaraan bermotor bertambah dari tujuh menjadi sembilan komponen.
Artikel Terkait
Kisruh! Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Kecewa dengan Syarat Dukungan Maju Caketum PMI
Tak Masalah Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Kecewa dengan Syarat Dukungan Maju Caketum PMI
JK Sebut Agung Laksono Ilegal: Kisruh Pemilihan Ketua Umum PMI, Agung Laksono Gelar Munas Tandingan, Klaim Kemenangan, dan Laporan ke Kemenkum
OpenAI Pulihkan Layanan ChatGPT dan Sora Setelah Gangguan Global
Sempat Banyak Pengguna Melaporkan Kesulitan Akses, ChatGPT dan Sora Pulih Setelah Gangguan Global
Cedera Dimas Drajad, Bojan Hodak Tetap Optimis
PERSIB Siap Hentikan Laju Positif Malut United
Ciro Alves Siap Kerja Keras, Targetkan Tiga Poin untuk PERSIB
PERSIB vs Malut United, Ciro Alves Yakin Bawa Kemenangan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024