Pajak Kendaraan Bermotor Tambah Berat, Ini Aturan Baru Mulai 2025!

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 19:20 WIB
STNK Baru. Per Januari 2025, ada penambahan opsen, Pajak Kendaraan Bermotor Naik Drastis (Istimewa)
STNK Baru. Per Januari 2025, ada penambahan opsen, Pajak Kendaraan Bermotor Naik Drastis (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah siap menerapkan aturan baru soal pajak kendaraan bermotor.

Mulai 5 Januari 2025, dua pungutan tambahan akan mulai berlaku.

Namanya adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua pungutan ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Baca Juga: PERSIB vs Malut United, Ciro Alves Yakin Bawa Kemenangan

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Jadi Berapa Total Pajaknya?

Sebagai contoh, jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu.

Total yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Begitu pula dengan opsen BBNKB, hitungannya juga 66 persen dari jumlah BBNKB yang ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024

Artinya, jika selama ini Anda hanya membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp2 juta, maka setelah ditambah opsen pajak, totalnya bisa mencapai Rp3,32 juta.

Bertambah Jadi Sembilan Komponen Pajak

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, total komponen pajak kendaraan bermotor bertambah dari tujuh menjadi sembilan komponen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X