Cek Pajak Kendaraan Online Purwakarta: Cukup Pakai HP, Mudah, Cepat, Tanpa Ribet!

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 19:46 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan online pakai HP. (Foto: Freepik.com / lookstudio)
Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan online pakai HP. (Foto: Freepik.com / lookstudio)

PURWAKARTA ONLINE – Bagi pemilik kendaraan bermotor di Purwakarta dan sekitarnya, urusan cek pajak kendaraan kini tak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat.

Dengan kemajuan teknologi, Anda bisa mengecek pajak kendaraan secara online pakai HP dengan mudah dan cepat.

Bagaimana caranya?

Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, Anda hanya perlu mengakses link berikut: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih warna plat kendaraan (Hitam, Merah, atau Kuning).

2. Masukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan Anda.

3. Lakukan verifikasi "bukan robot".

4. Klik "Cek", dan informasi tagihan pajak akan langsung muncul!

Baca Juga: Misteri Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Rem Blong atau Tumbal?

Informasi Lengkap yang Ditampilkan

Tak hanya tagihan pajak, sistem ini juga menampilkan berbagai informasi penting terkait kendaraan Anda, seperti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X