Hadiah Lebaran dari Dedi Mulyadi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Purwakarta

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 06:00 WIB
Dedi Mulyadi hadirkan Hadiah Lebaran lewat pemutihan pajak kendaraan. Samsat Purwakarta siap layani masyarakat hingga Juni 2025. (Instagram.com/jabarprovgoid)
Dedi Mulyadi hadirkan Hadiah Lebaran lewat pemutihan pajak kendaraan. Samsat Purwakarta siap layani masyarakat hingga Juni 2025. (Instagram.com/jabarprovgoid)

PURWAKARTA ONLINE – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menghadirkan program “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar”.

Salah satu bentuk nyata dari program ini adalah kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 6 Juni 2025.

Program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan, mulai 2025, tetap harus dibayarkan.

Baca Juga: BRI dan HKI Jalin Kerja Sama Strategis untuk Dongkrak Daya Saing Kawasan Industri Nasional

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Samsat Purwakarta pun turut serta dalam menyukseskan program ini dengan membuka layanan pada hari Minggu.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mudah.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang terbebani oleh tunggakan pajak kendaraan. Ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Kantor Tempo Terima Bingkisan Bangkai Tikus! Teror Baru Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak melalui layanan digital seperti E-Samsat dan aplikasi Sambara.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat.

Bagi warga Purwakarta, ini adalah kesempatan untuk membersihkan tunggakan pajak kendaraan mereka.

Segera manfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X