Dari data yang disampaikan Sri Radjasa, ada sekitar 1.040 pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak.
Padahal, mereka sudah lebih dari 10 tahun mengabdikan diri untuk membangun desa di berbagai pelosok negeri.
“Jangan sampai masalah ini menjadi pemicu pergolakan di tengah masyarakat. Ada 35 ribu pendamping desa di seluruh Indonesia. Jika tidak ada keadilan, dampaknya bisa serius,” ujarnya.
Baca Juga: Misteri Alam Purwakarta! Jejak Purba dan Kisah Mistis Di Gunung Lembu
Potensi Korupsi Kebijakan
Sri Radjasa bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada “korupsi kebijakan” yang menurutnya lebih berbahaya daripada korupsi uang.
“Korupsi kebijakan bisa merusak sistem meritokrasi dan integritas pemerintahan. Saya punya dokumen sebagai bukti, dan akan dipergunakan untuk meluruskan situasi ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan akan terus berupaya hingga suara para pendamping desa didengar oleh DPR RI maupun Presiden Prabowo Subianto.
Desakan kepada Presiden
Tanpa tedeng aling-aling, Sri Radjasa menyatakan bila situasi ini terus dibiarkan, ia akan memohon langsung kepada Presiden Prabowo agar mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDT.
Dalam kesempatan yang sama, CEO Promedia Teknologi Indonesia, Agus Sulistriyono, juga mendukung suara Sri Radjasa. Menurutnya, praktik maladministrasi semacam ini tidak boleh dibiarkan.
“Pemerintahan saat ini harus lebih baik. Apa yang kurang di masa lalu jangan sampai diulang lagi. Tenaga pendamping desa harus dijaga, bukan disalahgunakan,” ucap Agus.
Kontroversi pemecatan sepihak ribuan pendamping desa ini kini menjadi sorotan publik.
Ombudsman sudah menyatakan adanya maladministrasi, sementara suara kritik terus menguat agar hak-hak pendamping desa dipulihkan.