Sri Radjasa: Ombudsman Nyatakan Pemecatan Pendamping Desa oleh Mendes Yandri Maladministrasi

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Mantan anggota BIN, Kolonel Infanteri Sri Radjasa Chandra. Sri Radjasa kritik keras Mendes Yandri soal pemutusan sepihak 1.040 pendamping desa. Ombudsman RI tegaskan itu maladministrasi. (Dok. Istimewa)
Mantan anggota BIN, Kolonel Infanteri Sri Radjasa Chandra. Sri Radjasa kritik keras Mendes Yandri soal pemutusan sepihak 1.040 pendamping desa. Ombudsman RI tegaskan itu maladministrasi. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra, kembali bersuara lantang soal dugaan maladministrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT).

Dalam rapat zoom bersama awak media dari Jaringan Pimred Promedia (JPP) yang digelar Selasa malam (30/9/2025), Sri Radjasa menyoroti berbagai langkah kontroversial Menteri Desa Yandri Susanto.

Kritik atas Keputusan Mendes

Menurut Sri Radjasa, keputusan Yandri memutus kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa secara sepihak pada 2025 adalah bentuk maladministrasi.

Alasannya, banyak pendamping desa diberhentikan karena dituding terlibat dalam pileg 2024.

Baca Juga: Isu Kehamilan Hantam Citra Nissa Sabyan, Ayahnya Tegas Membantah

“Masalahnya, ada kader partai dari kubu Menteri yang juga ikut pileg, tapi tidak diputus kontrak. Ini jelas tidak adil,” ujar Sri Radjasa.

Ia menambahkan, para pendamping desa yang diberhentikan itu sudah bekerja hingga akhir April 2025, namun honor mereka tak kunjung dibayarkan.

Ombudsman RI Turun Tangan

Ombudsman RI telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hasilnya, Kemendesa terbukti melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam evaluasi kinerja pendamping desa.

“Ombudsman sudah jelas menyatakan bahwa pemutusan kontrak sepihak ribuan TPP desa adalah tindakan maladministrasi,” tegas Sri Radjasa.

Baca Juga: Made in Purwakarta! Geely Resmi Produksi Mobil KD, Kapasitas 60 Unit Per Hari dengan Teknologi Global

Ombudsman meminta Kemendesa segera mengoreksi kebijakan itu, serta memulihkan hak-hak pendamping desa yang diberhentikan.

Jumlah yang Terdampak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X