PURWAKARTA ONLINE, Darangdan – Sebanyak 100 pasangan suami istri dari seluruh desa di Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya merasakan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
Melalui program Isbat Nikah yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) DKM Al-Anwar, Pengadilan Agama Purwakarta, dan Dinas Dukcapil Purwakarta, pasangan-pasangan yang sebelumnya menikah secara tidak resmi kini memiliki dokumen pernikahan yang sah.
Acara yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, PhD, serta perwakilan dari Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan pemerintah daerah setempat.
Program ini bertujuan untuk membantu pasangan yang belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara, sekaligus memberikan akses terhadap hak-hak dasar seperti dokumen kependudukan, layanan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
Isbat Nikah, Bukan Sekadar Formalitas
Prof. Nadratuzzaman Hosen menegaskan bahwa program Isbat Nikah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak fakir miskin yang tidak memiliki surat nikah karena menikah secara sirri atau tidak melalui KUA. Dengan acara ini, mereka kini memiliki dokumen resmi yang menjadi jembatan untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menyukseskan program ini.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara BAZNAS, Kementerian Agama, dan UPZ DKM Al-Anwar. Sinergi ini memungkinkan kita untuk memperluas manfaat program dan membantu lebih banyak masyarakat,” tambah Nadratuzzaman.
Kepastian Hukum untuk Masa Depan
Bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah tetapi belum memiliki dokumen resmi, program ini menjadi solusi atas berbagai kendala yang mungkin timbul di kemudian hari.
Mulai dari masalah warisan, status hukum anak, hingga keperluan administrasi lainnya, kini dapat diatasi dengan adanya kepastian hukum yang jelas.