ASN Purwakarta Digrebek di Kamar Kos oleh Istri Sah, Siapa Dia? Penggerebekan yang Menggemparkan Warga

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 19:36 WIB
Ilustrasi Selingkuh. Dugaan perselingkuhan terjadi di kalangan ASN Purwakarta. Terungkap saat kegemparan terjadi saat istri sah grebek oknum tersebut di sebuah kamar kos. (Pinterest)
Ilustrasi Selingkuh. Dugaan perselingkuhan terjadi di kalangan ASN Purwakarta. Terungkap saat kegemparan terjadi saat istri sah grebek oknum tersebut di sebuah kamar kos. (Pinterest)

PURWAKARTA ONLINE – Suasana malam di Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, mendadak berubah riuh pada Sabtu malam, 9 Februari 2025.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu dinas di Pemkab Purwakarta digrebek istrinya sendiri saat sedang berduaan dengan wanita lain di sebuah kamar kos.

Kejadian ini pun langsung menjadi buah bibir warga setempat.

Menurut keterangan Misbahudin (45), warga sekitar, kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.15 WIB.

Baca Juga: Apple Resmi Investasi Rp 2,6 Triliun di Indonesia, iPhone 16 Segera Meluncur!

"Awalnya, ada seorang wanita dan seorang remaja yang datang ke kostan. Tiba-tiba, suasana jadi ramai," ujar Misbahudin saat berbincang dengan awak media, Kamis (27/2/2025). 

Warga yang penasaran pun berdatangan ke lokasi.

Ternyata, wanita yang datang bersama remaja tersebut adalah istri sah dari pria yang sedang berduaan di kamar kos.

"Terdengarnya sih si ibu yang datang itu marah-marah. Ternyata, dia adalah istri sahnya yang sedang memergoki suaminya sedang berduaan di kamar kos," tutur Misbahudin.

Baca Juga: XPeng Rakit Mobil Listrik di Purwakarta, Siap Gempur Pasar EV Indonesia pada 2025

Pria yang dipergoki itu diduga menggunakan kendaraan dinas berplat nomor merah.

Namun, Misbahudin mengaku tidak tahu persis dari dinas mana kendaraan tersebut berasal.

"Ahh pokoknya ramai, Kang. Sampai saat ini masih jadi perbincangan warga. Untuk ASN-nya, saya gak tahu dari dinas mana," jelasnya.

Kendaraan Dinas Terungkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X