Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Purwakarta, Dhiar Eko Prasetyo dan Pejabat Dinas Terancam Hukuman Berat

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi budidaya Ikan. Dhiar Eko Prasetyo dan Intan Riyani terjerat kasus korupsi pengadaan perikanan Purwakarta senilai Rp 2,2 miliar. Kejaksaan Negeri Purwakarta ancam hukuman berat bagi pelaku. (Pixabay/ DEZALB)
Ilustrasi budidaya Ikan. Dhiar Eko Prasetyo dan Intan Riyani terjerat kasus korupsi pengadaan perikanan Purwakarta senilai Rp 2,2 miliar. Kejaksaan Negeri Purwakarta ancam hukuman berat bagi pelaku. (Pixabay/ DEZALB)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta semakin mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua tersangka, termasuk Dhiar Eko Prasetyo, penyedia barang yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana pengadaan sarana perikanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil pada tahun 2023.

Proyek senilai Rp 2.265.430.609 ini ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.

Baca Juga: Danantara Resmi Kelola 7 BUMN Besar, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Nasional?

Namun, dana tersebut diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dhiar Eko Prasetyo, sebagai penyedia barang, diduga bekerja sama dengan Intan Riyani, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Peternakan dan Perikanan, untuk melakukan tindakan korupsi," jelas Martha dalam keterangan resminya.

Martha menambahkan, meskipun dua tersangka telah ditetapkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Jember Benarkan Bu Guru Salsa Adalah GTT

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap pihak yang terlibat akan kami usut tuntas," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, terutama karena proyek tersebut seharusnya memberikan manfaat langsung kepada pembudidaya ikan skala kecil.

Namun, praktik korupsi yang dilakukan oleh Dhiar Eko Prasetyo dan Intan Riyani justru merugikan negara dan menghambat pembangunan sektor perikanan di Purwakarta.

Baca Juga: Polres Jember Selidiki Peredaran Video Syur Bu Guru Salsa

Kejari Purwakarta mengancam akan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku korupsi ini.

"Kami akan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi akan menerima sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Martha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X