Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Intan Riyani dan Rekan Ditahan Kejari Purwakarta

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 21:00 WIB
Intan Riyani dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sarana pembudidayaan ikan ole Kejari. (Tangkap layar video YouTube BKPSDM Kabupaten Purwakarta)
Intan Riyani dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sarana pembudidayaan ikan ole Kejari. (Tangkap layar video YouTube BKPSDM Kabupaten Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan Intan Riyani, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana budidaya ikan.

Bersama Dhiar Eko Prasetyo, pihak penyedia barang, Intan diduga terlibat dalam penyimpangan dana senilai Rp 2.265.430.609.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa kasus ini terkait pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil pada tahun 2023.

Baca Juga: 12 Anggota Geng Motor Purwakarta Ditangkap Usai Tawuran Berdarah, Satu Warga Jadi Korban Sabetan Senjata Tajam

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta, namun diduga diselewengkan oleh para tersangka," ujar Martha.

Proses penyidikan masih terus berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka baru. Martha menegaskan bahwa Kejari Purwakarta akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Polres Jember Selidiki Peredaran Video Syur Bu Guru Salsa

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan petani ikan yang merasa dirugikan.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi serupa dapat dicegah di masa depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X