ASN Purwakarta Jalani Jam Kerja Unik Selama Ramadan 1446 H, Bupati Om Zein: Waktu Pagi Harus Produktif!

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 19:23 WIB
Ilustrasi ASN. ASN Purwakarta punya jam kerja khusus bulan Ramadhan, berbeda dengan jam kerja di bulan biasa. (Instagram @bawaslu_jabar)
Ilustrasi ASN. ASN Purwakarta punya jam kerja khusus bulan Ramadhan, berbeda dengan jam kerja di bulan biasa. (Instagram @bawaslu_jabar)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Bijzein, yang akrab disapa Om Zein, sebagai bentuk dukungan terhadap keseimbangan antara produktivitas kerja dan kewajiban ibadah selama bulan suci.

Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.

Om Zein menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Baca Juga: 100 Pasangan di Purwakarta Resmikan Pernikahan Melalui Program Isbat Nikah BAZNAS

"Selama Ramadan, kita ingin ASN bisa lebih produktif di pagi hari dan memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga saat berbuka puasa," ujar Om Zein dalam keterangan resminya, Jumat (28/2/2025).

Jam Kerja ASN Purwakarta Selama Ramadan

Berdasarkan aturan baru, jam kerja ASN Purwakarta selama Ramadan akan berlangsung selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat.

Berikut rincian jadwalnya:

Senin – Kamis

  - Masuk kerja: 06.30 WIB  

  - Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB  

  - Pulang kerja: 14.00 WIB  

Jumat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X