PURWAKARTA ONLINE - Baznas Kabupaten Purwakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025, yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Jika dikonversi ke uang, jumlahnya sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Ketua Baznas Purwakarta, Rika Ristiawati, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan survei harga beras di pasar tradisional.
"Penetapan ini sudah melalui kajian bersama tokoh agama dan instansi terkait," katanya, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Terungkap! Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta Utara, Polisi Amankan 7 Tersangka dan 3 Korban
Selain zakat fitrah, fidyah juga telah ditetapkan sebesar Rp 52.000 per hari per jiwa.
Sementara itu, bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 85,7 juta per tahun diwajibkan membayar zakat maal sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.
Distribusi Zakat
Baznas Purwakarta mengatur sistem pendistribusian zakat fitrah sebagai berikut:
- Zakat pegawai/karyawan instansi: 55% melalui UPZ Instansi/Sekolah, 45% dikelola Baznas Kabupaten.
- Zakat masyarakat umum: 60% melalui UPZ masjid (DKM), 5% melalui UPZ Desa, 9% melalui UPZ Kecamatan, dan 26% melalui Baznas Kabupaten.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Speedboat Basarnas di Maluku Utara: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang
"Kami memastikan zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada yang berhak sesuai syariat Islam. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas Purwakarta," tutup Rika.
Masyarakat dapat membayar zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat atau langsung ke Baznas Purwakarta untuk memastikan distribusi yang optimal.***