Monev Dana Desa 2025 di Desa Cibeber Terhambat Hujan Deras, Cek Lapangan Ditunda

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 08:45 WIB
Hujan deras membuat tim monev Dana Desa 2025 di Desa Cibeber menunda cek lapangan dan fokus pemeriksaan administrasi. (Dok. Pemdes Cibeber_Feni Setiawati)
Hujan deras membuat tim monev Dana Desa 2025 di Desa Cibeber menunda cek lapangan dan fokus pemeriksaan administrasi. (Dok. Pemdes Cibeber_Feni Setiawati)

PURWAKARTA ONLINE - Desa Cibeber dijadwalkan menjalani monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa 2025 pada Jumat, 5 Desember 2025.

Namun rencana pengecekan fisik pembangunan terpaksa ditunda.

Hujan deras yang tak berhenti sejak siang membuat tim tidak bisa turun ke lapangan.

Tim monev dari Kecamatan Kiarapedes hadir lengkap, termasuk Plt Camat Kiarapedes, Drs. Asep Tatang Suriawan, M.Si., yang turun langsung memantau proses monev di Desa Cibeber.

Baca Juga: Daftar BSU Online 2025: Fakta Penting, Syarat Resmi, dan Cara Agar Masuk Kandidat Penerima

Kegiatan dimulai dari pemeriksaan administrasi di kantor desa.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, S.T., atau akrab disapa Penda, melakukan proses awal monev sambil menjelaskan perkembangan terbaru kebijakan Dana Desa untuk proyeksi tahun 2026.

Dari kecamatan, hadir pula Kasi Pemerintahan Kecamatan Kiarapedes, Deni Mulyana, S.E., yang mengingatkan pemerintah desa untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang belum lengkap.

Menurutnya, kelengkapan dokumen sangat penting agar proses pencairan dan pertanggungjawaban dana desa tidak terkendala.

Baca Juga: Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit

Pendamping Lokal Desa (PLD) Enjang Sugianto turut mendampingi dari awal hingga akhir proses monev.

Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi dokumen hingga persiapan cek fisik di lapangan.

Sayangnya, cuaca tidak mendukung.

Hujan lebat yang terus mengguyur hingga menjelang Magrib membuat tim urung melakukan pengecekan fisik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X