PURWAKARTA ONLINE - Desa Cibeber dijadwalkan menjalani monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa 2025 pada Jumat, 5 Desember 2025.
Namun rencana pengecekan fisik pembangunan terpaksa ditunda.
Hujan deras yang tak berhenti sejak siang membuat tim tidak bisa turun ke lapangan.
Tim monev dari Kecamatan Kiarapedes hadir lengkap, termasuk Plt Camat Kiarapedes, Drs. Asep Tatang Suriawan, M.Si., yang turun langsung memantau proses monev di Desa Cibeber.
Baca Juga: Daftar BSU Online 2025: Fakta Penting, Syarat Resmi, dan Cara Agar Masuk Kandidat Penerima
Kegiatan dimulai dari pemeriksaan administrasi di kantor desa.
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, S.T., atau akrab disapa Penda, melakukan proses awal monev sambil menjelaskan perkembangan terbaru kebijakan Dana Desa untuk proyeksi tahun 2026.
Dari kecamatan, hadir pula Kasi Pemerintahan Kecamatan Kiarapedes, Deni Mulyana, S.E., yang mengingatkan pemerintah desa untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang belum lengkap.
Menurutnya, kelengkapan dokumen sangat penting agar proses pencairan dan pertanggungjawaban dana desa tidak terkendala.
Baca Juga: Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit
Pendamping Lokal Desa (PLD) Enjang Sugianto turut mendampingi dari awal hingga akhir proses monev.
Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi dokumen hingga persiapan cek fisik di lapangan.
Sayangnya, cuaca tidak mendukung.
Hujan lebat yang terus mengguyur hingga menjelang Magrib membuat tim urung melakukan pengecekan fisik.
Artikel Terkait
Kisah Saham ‘Turnaround’ Pilihan Sunil Singhania yang Curi Perhatian Dari Rp 1 Crore ke Rp 200 Crore
Harga Perak Pecah! Laba Melonjak dan Peluang Investasi Menggoda Tahun Ini
Trump Perketat Izin Kerja Migran: Aturan Baru Memicu Kekhawatiran
Sinyal Pasar Bercampur! Nifty Datarnya, Keputusan RBI dan Pertemuan Modi-Putin Jadi Sorotan
PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan
CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek
Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit
PMK 81 Tahun 2025 Jadi Penyelamat, Pemerintah Pastikan Potensi Gagal Bayar Dana Desa Bisa Diatasi
Daftar BSU Online 2025: Fakta Penting, Syarat Resmi, dan Cara Agar Masuk Kandidat Penerima