Semua kegiatan yang belum terbayarkan harus masuk Catatan atas Laporan Keuangan, transparan dan terdokumentasi.
2. Bupati wajib tugaskan camat evaluasi APBDes 2025
Evaluasi dilakukan khusus pada pergeseran anggaran, terutama untuk penyelesaian kewajiban desa.
3. Desa harus segera melakukan Perubahan APBDes 2025
Ini menyangkut alokasi ulang anggaran untuk menutup kegiatan non-earmarked.
4. Kades wajib menerbitkan Perkades Penjabaran APBDes 2026
Langkah ini diperlukan untuk menindaklanjuti SILPA 2025 sebelum Perubahan APBDes 2026 dilakukan.
5. Melakukan Perubahan APBDes 2026
Agar SILPA dan sumber pendapatan selain Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membayar kewajiban.
Sumber Dana: dari sisa anggaran hingga PMD BUMDes
Baca Juga: Harga Perak Pecah! Laba Melonjak dan Peluang Investasi Menggoda Tahun Ini
Mendes Yandri menjelaskan bahwa desa dapat menggunakan empat sumber:
- Sisa Dana Desa earmarked,
- Penyertaan Modal Desa yang belum digunakan,
- Efisiensi anggaran 2025,
- Menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
Jika semua belum cukup, sisanya dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026.
“Yang penting tertib administrasi dan tidak meninggalkan beban berlebihan untuk tahun berikutnya,” jelas Mendes Yandri.
Baca Juga: PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan
Artikel Terkait
Kisah Saham ‘Turnaround’ Pilihan Sunil Singhania yang Curi Perhatian Dari Rp 1 Crore ke Rp 200 Crore
Harga Perak Pecah! Laba Melonjak dan Peluang Investasi Menggoda Tahun Ini
Dunia Hiburan Kembali Berduka! Istri Ungkap Firasat Kepergian Epy Kusnandar: Cerita Haru dari Hari-Hari Terakhir
Trump Perketat Izin Kerja Migran: Aturan Baru Memicu Kekhawatiran
Sinyal Pasar Bercampur! Nifty Datarnya, Keputusan RBI dan Pertemuan Modi-Putin Jadi Sorotan
Cara Cek BSU Desember 2025 Lewat HP: Link Resmi, Syarat, dan Fakta Pencairan Terbaru
PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan
CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek
Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit