Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:52 WIB
Kementerian Desa PDT dan Kemendagri sampaikan pernyataan bahwa PMK 81 berlaku.Pemerintah perintahkan desa dan pemkab segera revisi APBDes 2025. Ini penjelasan lengkap Instruksi PMK 81/2025.  (Dok. Istimewa)
Kementerian Desa PDT dan Kemendagri sampaikan pernyataan bahwa PMK 81 berlaku.Pemerintah perintahkan desa dan pemkab segera revisi APBDes 2025. Ini penjelasan lengkap Instruksi PMK 81/2025. (Dok. Istimewa)

Semua kegiatan yang belum terbayarkan harus masuk Catatan atas Laporan Keuangan, transparan dan terdokumentasi.

2. Bupati wajib tugaskan camat evaluasi APBDes 2025

Evaluasi dilakukan khusus pada pergeseran anggaran, terutama untuk penyelesaian kewajiban desa.

3. Desa harus segera melakukan Perubahan APBDes 2025

Ini menyangkut alokasi ulang anggaran untuk menutup kegiatan non-earmarked.

4. Kades wajib menerbitkan Perkades Penjabaran APBDes 2026

Langkah ini diperlukan untuk menindaklanjuti SILPA 2025 sebelum Perubahan APBDes 2026 dilakukan.

5. Melakukan Perubahan APBDes 2026

Agar SILPA dan sumber pendapatan selain Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membayar kewajiban.

Sumber Dana: dari sisa anggaran hingga PMD BUMDes

Baca Juga: Harga Perak Pecah! Laba Melonjak dan Peluang Investasi Menggoda Tahun Ini

Mendes Yandri menjelaskan bahwa desa dapat menggunakan empat sumber:

  • Sisa Dana Desa earmarked,
  • Penyertaan Modal Desa yang belum digunakan,
  • Efisiensi anggaran 2025,
  • Menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

Jika semua belum cukup, sisanya dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026.

“Yang penting tertib administrasi dan tidak meninggalkan beban berlebihan untuk tahun berikutnya,” jelas Mendes Yandri.

 Baca Juga: PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X