“Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Gunung Bawakaraeng di Sulsel Kembali Makan Korban Niat Hati Rayakan HUT RI ke-80
Tips Terhindar dari Modus Ganjal ATM
Polres Purwakarta mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di sekitar ATM.
Berikut langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
1. Periksa Mesin Sebelum Digunakan
Pastikan tidak ada benda asing pada slot kartu dan uang.
2. Jangan Tinggalkan Mesin ATM
Jika kartu atau uang tertahan, tetap di lokasi dan segera hubungi bank.
Baca Juga: BRI Resmikan BRI Taipei Branch, Permudah Layanan Internasional bagi 100 PMI dan Diaspora Indonesia
3. Waspada Terhadap Orang Mencurigakan
Jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun, apalagi orang yang mengaku petugas bank tanpa identitas resmi.
4. Pilih ATM di Lokasi Ramai
Gunakan mesin di bank, mal, atau tempat yang terang dan memiliki CCTV.
5. Segera Lapor Bank
Artikel Terkait
Meriah! Kejari Purwakarta Gelar Lomba Agustusan HUT RI ke-80
Khidmat! Upacara HUT RI ke-80 di Purwakarta, Bupati Saepul Bahri Jadi Inspektur
Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan Pajak PBB 1994-2024, Kado HUT RI ke-80 untuk Warga
Batas Waktu Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, Kado HUT RI ke-80 dari Pemkab dan Gubernur Jabar
Cara Ikut Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, Hadiah HUT RI ke-80 dari Pemkab
Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, KDM dan Om Zein Siapkan Kado Istimewa HUT RI ke-80
Kasus Dea Permata Kharisma, Ahmad Sahroni Desak Evaluasi Polres Purwakarta!
Kasus Dea Permata Kharisma di Purwakarta, Ahmad Sahroni Tegas: Polisi Harus Punya Sense of Urgency!
Bapenda Pastikan Pajak PBB Purwakarta 2025 Tidak Naik
Sindikat Ganjal ATM Jaringan Lampung Dibekuk Polres Purwakarta, Begini Modus Liciknya