Cara Ikut Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, Hadiah HUT RI ke-80 dari Pemkab

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Pemutihan Pajak PBB Purwakarta resmi berlaku. Warga bisa hapus tunggakan 1994-2024, cukup bayar tahun berjalan 2025. (Dok Diskominfo Purwakarta)
Pemutihan Pajak PBB Purwakarta resmi berlaku. Warga bisa hapus tunggakan 1994-2024, cukup bayar tahun berjalan 2025. (Dok Diskominfo Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memberikan kado istimewa bagi masyarakat di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, mengumumkan adanya pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta bupati dan wali kota di Jabar untuk menghapus tunggakan PBB perorangan.

Baca Juga: Heboh! Lomba 17-an Selalu Bikin Tawa, Momen Lucu Bocah SD di HUT RI ke-80 Jadi Sorotan Publik

“Untuk warga masyarakat Purwakarta tercinta, ini ada hadiah kemerdekaan Republik Indonesia. Yang nunggak PBB perorangan dari tahun 1994 sampai 2024 enggak usah bayar. Pokoknya enggak usah bayar dendanya, cukup bayar tahun berjalan saja, yaitu 2025,” kata Om Zein, Sabtu 16 Agustus 2025.

Cara Ikut Pemutihan Pajak PBB Purwakarta

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak PBB Purwakarta, berikut caranya:

  1. Tunggakan PBB dari 1994–2024 otomatis dihapuskan. Warga tidak perlu melakukan pembayaran maupun pengajuan khusus.
  2. Bayar PBB tahun berjalan 2025.
  3. Periode pembayaran: 25 Agustus – 30 November 2025.
  4. Pembayaran dilakukan di loket resmi Pemkab Purwakarta, bank yang bekerja sama, maupun kanal pembayaran online yang sudah tersedia.
  5. Simpan bukti pembayaran. Hal ini penting agar administrasi kepemilikan tanah dan bangunan tetap bersih.

Baca Juga: Viral Jadi Musuh Dalam Selimut, Bocah SD Ikut Lomba Tarik Tambang Bikin Ngakak Abis

Menurut Om Zein, langkah ini diharapkan meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan kesadaran taat pajak.

Himbauan Gubernur Jawa Barat

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan himbauan terbuka melalui media sosial pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia meminta kepala daerah membebaskan tunggakan PBB perorangan, sama seperti kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Dalam rangka HUT RI ke-80, pemerintah provinsi mengajak agar tunggakan PBB perorangan dibebaskan. Tujuannya meringankan masyarakat dan membangun tradisi membayar pajak tepat waktu,” ungkap Dedi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Baca Juga: Prabowo Subianto Beberkan Efisiensi BUMN Jadi Kunci, Komisaris Dipangkas, Danantara Diberi Mandat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X