Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan Pajak PBB 1994-2024, Kado HUT RI ke-80 untuk Warga

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Bupati Purwakarta hapus tunggakan pajak PBB 1994-2024, hadiah istimewa HUT RI ke-80, warga hanya bayar tahun berjalan 2025. (Dok. Istimewa)
Bupati Purwakarta hapus tunggakan pajak PBB 1994-2024, hadiah istimewa HUT RI ke-80, warga hanya bayar tahun berjalan 2025. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira datang bagi warga Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, resmi menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 1994 hingga 2024.

Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan atas himbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sekaligus hadiah istimewa dalam rangka HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Baca Juga: BRI Consumer Expo 2025: KPR Bunga Ringan Mulai 2,40% dan Hadiah Liburan ke Korea

“Untuk masyarakat Purwakarta tercinta, ini hadiah kemerdekaan. Yang punya tunggakan PBB perorangan dari 1994-2024 tidak perlu bayar. Pokoknya enggak bayar pokoknya, enggak bayar dendanya. Cukup bayar tahun berjalan saja, yaitu 2025,” kata Om Zein, Sabtu (16/8/2025).

Meski begitu, Om Zein menegaskan bahwa PBB tahun berjalan tetap wajib dibayarkan.

Adapun periode pembayaran PBB 2025 ditetapkan mulai 25 Agustus hingga 30 November 2025.

Baca Juga: Kejatan Mengintai! Dokter Syahpri RSUD Sekayu Dapat Intimidasi, Kini Diikuti Mobil Misterius

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk melakukan pemutihan PBB perorangan.

Ia menyampaikannya secara terbuka melalui akun media sosial, Jumat (15/8/2025).

“Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, pemerintah provinsi mengajak bupati dan wali kota untuk membebaskan tunggakan PBB perorangan dari tahun 2024 ke belakang, seperti kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Baca Juga: Mengejutkan! Harta Karun Kapal Karam Senilai Rp720 Miliar ditemukan Laut Jawa

Menurut Dedi, pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun budaya taat pajak.

“Semoga semua memiliki spirit yang sama. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mengelola pajak untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X