Kasus Dea Permata Kharisma di Purwakarta, Ahmad Sahroni Tegas: Polisi Harus Punya Sense of Urgency!

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Ahmad Sahroni desak Polri tegas usai kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma di Purwakarta yang penuh teror. (Dok. Istimewa)
Ahmad Sahroni desak Polri tegas usai kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma di Purwakarta yang penuh teror. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dea Permata Kharisma (27) asal Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memicu sorotan tajam dari publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam keras dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam merespons laporan teror dan ancaman pembunuhan yang dialami Dea sebelum meregang nyawa.

“Jika benar laporan itu diabaikan, saya minta Kapolda Jabar segera mencopot, bahkan memecat komandan polsek yang lalai. Nyawa manusia tidak bisa dipertaruhkan hanya karena aparat tidak peka atau lambat merespons,” tegas Sahroni, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Pemuda Purwakarta Wakili Jawa Barat di Ajang Nasional Pembibitan Calon Dai Muda

Fakta Mengejutkan Kasus Dea Permata Kharisma

Dea ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Selasa (12/8/2025) dengan sejumlah luka tusukan.

Sebelum tragedi itu, ia sudah berbulan-bulan diteror lewat pesan WhatsApp.

Keluarga korban, Sukarno dan Yuli Ismawati, bahkan mengaku pernah menyampaikan laporan ke Babinsa dan Polsek Jatiluhur, namun tidak ada tindak lanjut.

Baca Juga: Peluang Bisnis Jadi Luas! Bitcoin Tembus Rp1,93 Miliar, Begini Perbandingannya dengan Rekor Sebelumnya

Meski demikian, Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi membantah adanya laporan resmi.

“Tidak ada catatan laporan. Yang ada hanya konsultasi lisan dari suami korban kepada Bhabinkamtibmas,” katanya.

Pelaku Adalah Orang Dekat

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya, menjelaskan pelaku pembunuhan adalah Ade Mulyana (26), asisten rumah tangga yang sudah dianggap keluarga oleh Dea dan suaminya, Fery Riyana.

Baca Juga: Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X