Bapenda Pastikan Pajak PBB Purwakarta 2025 Tidak Naik

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 13:37 WIB
Ilustrasi pajak PBB. Bapenda Purwakarta pastikan pajak PBB 2025 tidak naik. Stimulus 100% diberikan agar beban masyarakat tetap ringan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pajak PBB. Bapenda Purwakarta pastikan pajak PBB 2025 tidak naik. Stimulus 100% diberikan agar beban masyarakat tetap ringan. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira bagi masyarakat Purwakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Kabupaten Purwakarta, Krisubanuk, pada Jumat (16/8).

Menurutnya, isu kenaikan pajak yang sempat beredar di masyarakat tidak benar.

Baca Juga: Kasus Dea Permata Kharisma, Ahmad Sahroni Desak Evaluasi Polres Purwakarta!

Penetapan PBB-P2 2025 tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Besaran pajak yang terutang dipengaruhi faktor luas bumi, luas bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tarif pajak. Jadi, tidak ada kenaikan yang diberlakukan pemerintah,” jelas Krisubanuk.

Stimulus 100 Persen, Beban Warga Tetap Ringan

Krisubanuk menegaskan, bila ada perubahan nominal PBB, hal itu terjadi akibat faktor teknis.

Misalnya, penambahan luas tanah atau bangunan, serta pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga: Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, KDM dan Om Zein Siapkan Kado Istimewa HUT RI ke-80

Untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menyiapkan kebijakan stimulus.

“Stimulus ini diatur melalui Perbup Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati 2025. Meski ada kenaikan NJOP atau tarif, masyarakat tidak akan merasakan beban tambahan karena kenaikan itu ditutup dengan stimulus 100 persen,” ungkapnya.

Lebih Ringan Dibanding Daerah Tetangga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X