Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, KDM dan Om Zein Siapkan Kado Istimewa HUT RI ke-80

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Pemutihan pajak PBB Purwakarta disambut Bupati Saepul Bahri Binzein, dukung himbauan KDM untuk HUT RI ke-80. (Dok. Istimewa)
Pemutihan pajak PBB Purwakarta disambut Bupati Saepul Bahri Binzein, dukung himbauan KDM untuk HUT RI ke-80. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira datang untuk warga Purwakarta.

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan mulai 1994 hingga 2024.

Langkah ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk memberikan pemutihan pajak PBB sebagai hadiah kemerdekaan.

Baca Juga: BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Bandung, Tawarkan KPR Bunga 2,40% hingga Trip ke Korea

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan hanya menjalankan imbauan KDM, tetapi juga kado istimewa dari Pemkab untuk masyarakat.

“Untuk warga Purwakarta tercinta, ini hadiah kemerdekaan. Yang nunggak PBB perorangan dari 1994–2024 enggak usah bayar. Pokoknya tunggakan dan dendanya dihapus. Cukup bayar tahun berjalan saja, yaitu 2025,” ungkap Om Zein pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kewajiban pajak tahun 2025 tetap harus dipenuhi.

Baca Juga: Bikin Merinding! Intimidasi ke dr. Syahpri Picu Reaksi Keras PB IDI & Kemenkes

“Untuk pembayaran tahun berjalan berlaku dari 25 Agustus sampai 30 November 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan imbauannya melalui media sosial pada Jumat, 15 Agustus 2025.

KDM menekankan pentingnya meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran baru dalam membayar pajak.

Baca Juga: Pidato Perdana Presiden Prabowo Bikin Geger! BUMN Harus Beres, Komisaris Dipangkas, Pajak untuk Rakyat

“Pembebasan tunggakan ini agar masyarakat tidak terbebani. Ke depan, kita ingin membangun tradisi taat pajak sesuai nilai yang wajar, sementara pemerintah harus mampu mengelola pajak untuk kesejahteraan rakyat,” ujar KDM.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X