Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ini Rugikan Negara Ratusan Juta!

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi eks korupsi dana desa. Kades Leku diduga korupsi dana desa Rp 281 juta. Temukan fakta lengkap kasus ini dan dampaknya bagi masyarakat desa. (Ilustrasi/Freepik)
Ilustrasi eks korupsi dana desa. Kades Leku diduga korupsi dana desa Rp 281 juta. Temukan fakta lengkap kasus ini dan dampaknya bagi masyarakat desa. (Ilustrasi/Freepik)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Leku berinisial AL (46) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Kades ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 281.303.613 akibat pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) yang tidak transparan.  

Berdasarkan laporan masyarakat, penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan melakukan penyelidikan dan menemukan fakta mengejutkan.

Baca Juga: BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, Apresiasi BRI untuk Insan BRILiaN dan Nasabah dengan Beragam Promo Menarik

Pada tahun 2018, Desa Leku menerima alokasi dana sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan pada 2019 menerima Rp 1,3 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, Kades Leku dan bendahara desa diduga mengelola dana tersebut secara sepihak tanpa melibatkan staf desa lainnya.  

Baca Juga: Neta Auto Krisis! PHK Massal & R&D Dibubarkan

Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pembayaran tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Selain itu, belanja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tersangka juga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan," tegas Agung.  

Baca Juga: Asep Budi Kusnadinata, Mantan Ketua GMBI Purwakarta Tewas Ditikam!

Kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, yang kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp 281 juta.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X