PURWAKARTA ONLINE - Kasus korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Leku berinisial AL (46) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Kades ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 281.303.613 akibat pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) yang tidak transparan.
Berdasarkan laporan masyarakat, penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan melakukan penyelidikan dan menemukan fakta mengejutkan.
Pada tahun 2018, Desa Leku menerima alokasi dana sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan pada 2019 menerima Rp 1,3 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, Kades Leku dan bendahara desa diduga mengelola dana tersebut secara sepihak tanpa melibatkan staf desa lainnya.
Baca Juga: Neta Auto Krisis! PHK Massal & R&D Dibubarkan
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pembayaran tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Selain itu, belanja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tersangka juga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan," tegas Agung.
Baca Juga: Asep Budi Kusnadinata, Mantan Ketua GMBI Purwakarta Tewas Ditikam!
Kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, yang kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp 281 juta.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kades Korupsi, Gasak Uang Negara Nyaris Rp1 Miliar
Kades Korupsi, Tiba-tiba Hilang: Kejaksaan Negeri Terus Memburu!
Kades Korupsi Kabur! DPO dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Kades Korupsi Hampir Rp1 Miliar, 8 Kegiatan Desa Termasuk Penyelenggaraan Posyandu Jadi Korban
Kades Korupsi Dana Desa Buat Karaoke, Duit Rakyat Buat Senang-senang!
Pak Kades Korupsi Bankeu Rp 786 Juta, Kini Berseragam Oranye di Tahanan!
Kades Korupsi, Tidak Bisa Salahkan Pendamping Desa! Ini Alasannya Kata Menteri Abdul Halim