Kejari Purwakarta Periksa 20 Saksi, Kasus Gratifikasi Anne Ratna Mustika Semakin Panas

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 19:30 WIB
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah (Dailynotif.com)
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah (Dailynotif.com)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta dan mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, semakin panas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam penyelidikan kasus ini.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat Pemkab Purwakarta, anggota DPRD, dan bahkan sopir pribadi Anne saat menjabat sebagai bupati.

"Kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," kata Martha.

Baca Juga: Respons Santai Polisi Soal Hilangnya Feni Ere: Dia Sudah Dewasa, Mungkin Lari Sama Pacar! Setahun Kemudian Ditemukan Tinggal Kerangka

Anne Ratna Mustika sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (5/2/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 10 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan Anne dalam kasus ini terus menjadi sorotan.

Kasus ini bermula dari penyitaan mobil Toyota Innova Hybrid Zenik bernomor polisi T 1507 CA, yang diduga sebagai barang bukti gratifikasi.

Baca Juga: Dana Suap Rp50 Juta untuk Ketua DPC PDIP Purwakarta, Ini Kronologi Lengkap Skandal Pilkada yang Bikin Heboh!

Mobil tersebut disita di Jakarta dan kini menjadi fokus penyidikan.

Kejari Purwakarta menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan profesional dan transparan.

"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan adil dan proporsional," ujar Martha.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X