Geger Suap Pilkada Purwakarta: Ketua DPC PDIP Dicopot, 4 Anggota Fraksi Terancam Pecat!

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 09:00 WIB
Skandal suap Pilkada Purwakarta mengguncang PDIP, Perwakilan dan pimpinan 17 PAC PDIP se-Kabupaten Purwakarta laporkan 4 anggota Fraksi ke DPP PDIP (Minggu, 23/2/2025). (Istimewa)
Skandal suap Pilkada Purwakarta mengguncang PDIP, Perwakilan dan pimpinan 17 PAC PDIP se-Kabupaten Purwakarta laporkan 4 anggota Fraksi ke DPP PDIP (Minggu, 23/2/2025). (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Purwakarta diguncang skandal politik yang memalukan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Purwakarta menjadi sorotan setelah beredarnya berita acara rapat dari belasan Pengurus Anak Cabang (PAC) yang mengungkap dugaan aliran dana suap terkait pengalihan dukungan pada Pilkada 2024.

Dana suap tersebut diduga diterima oleh Ketua DPC PDIP Purwakarta saat itu, empat anggota fraksi PDIP di DPRD, serta dua anggota keluarga dari wakil rakyat yang bersangkutan.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke DPD PDIP Jawa Barat, yang berujung pada pemecatan Ketua DPC PDIP Purwakarta melalui SK Nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025.

Baca Juga: Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Vatikan: “Prognosis Belum Jelas”

Tak berhenti di situ, sebanyak 17 PAC PDIP Purwakarta juga mengadukan kasus tersebut ke DPP PDIP di Jakarta pada 11 Februari 2025.

Mereka mendesak agar empat anggota fraksi PDIP yang diduga berkhianat juga dipecat.

"Dengan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Purwakarta, kami meminta DPP mengambil tindakan tegas terhadap empat anggota Fraksi PDIP Purwakarta," tegas Ketua PAC PDIP Kecamatan Kiarapedes, Imas Masitoh, Minggu, 23 Februari 2025.

Laporan yang diterima menyebut adanya suap sebesar Rp50 juta dari Cawabup AIH yang diusung partai lain kepada Ketua DPC PDIP Purwakarta.

Baca Juga: Upah Naik Rp350 Ribu, PT Marsol PKWT Grade 1: Hasil Perundingan Alot 6 Kali Pertemuan

Sementara itu, empat anggota fraksi PDIP masing-masing menerima Rp20 juta, serta suami dari dua anggota fraksi turut menerima Rp5 juta per orang.

Imas menegaskan, tindakan Ketua DPC PDIP dan empat anggota fraksi tersebut melanggar aturan partai dan bersifat inkonstitusional.

"Apa yang mereka lakukan merupakan pelanggaran berat terhadap SK DPP PDIP Nomor 1466/KPTS/DPP/VII/2024," tegasnya.

Kini, semua mata tertuju pada DPP PDIP. Akankah partai berlambang banteng moncong putih ini mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X