Dana Suap Rp50 Juta untuk Ketua DPC PDIP Purwakarta, Ini Kronologi Lengkap Skandal Pilkada yang Bikin Heboh!

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB
Skandal suap Pilkada Purwakarta mengguncang PDIP, Perwakilan dan pimpinan 17 PAC PDIP se-Kabupaten Purwakarta laporkan 4 anggota Fraksi ke DPP PDIP (Minggu, 23/2/2025). (Istimewa)
Skandal suap Pilkada Purwakarta mengguncang PDIP, Perwakilan dan pimpinan 17 PAC PDIP se-Kabupaten Purwakarta laporkan 4 anggota Fraksi ke DPP PDIP (Minggu, 23/2/2025). (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Purwakarta kembali menjadi pusat perhatian setelah skandal suap Pilkada 2024 menyeret nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Berdasarkan berita acara rapat dari belasan Pengurus Anak Cabang (PAC), terungkap dugaan aliran dana suap yang melibatkan Ketua DPC PDIP Purwakarta, empat anggota fraksi PDIP di DPRD, serta dua anggota keluarga wakil rakyat.

Dana suap tersebut diduga berasal dari calon wakil bupati (Cawabup) AIH yang diusung partai lain.

Ketua DPC PDIP Purwakarta disebut menerima Rp50 juta, sementara empat anggota fraksi masing-masing mendapatkan Rp20 juta.

Baca Juga: 20 Agustus 2025, Amazon Resmi Tutup Appstore di Android

Tak hanya itu, suami dari dua anggota fraksi juga turut menerima Rp5 juta per orang.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke DPD PDIP Jawa Barat, yang berujung pada pemecatan Ketua DPC PDIP Purwakarta melalui SK Nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025.

Namun, skandal ini tak berhenti sampai di situ. Sebanyak 17 PAC PDIP Purwakarta mengadukan kasus tersebut ke DPP PDIP di Jakarta pada 11 Februari 2025.

Mereka mendesak agar empat anggota fraksi PDIP yang diduga berkhianat juga dipecat.

Baca Juga: Vivo Y29 – HP Baterai Besar & Tahan Air, Cocok untuk Semua Kebutuhan!

"Dengan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Purwakarta, kami meminta DPP mengambil tindakan tegas terhadap empat anggota Fraksi PDIP Purwakarta," ujar Ketua PAC PDIP Kecamatan Kiarapedes, Imas Masitoh.

Imas menegaskan, tindakan Ketua DPC PDIP dan empat anggota fraksi tersebut melanggar aturan partai dan bersifat inkonstitusional.

"Apa yang mereka lakukan merupakan pelanggaran berat terhadap SK DPP PDIP Nomor 1466/KPTS/DPP/VII/2024," tegasnya.

Kini, semua mata tertuju pada DPP PDIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X