PURWAKARTA ONLINE - DPRD Purwakarta akan segera membahas perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
"Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa administrasi kependudukan di Purwakarta dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Said Ali Azmi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Purwakarta.
Baca Juga: Vivo Y29 – HP Baterai Besar & Tahan Air, Cocok untuk Semua Kebutuhan!
Perda Nomor 21 Tahun 2009 telah berlaku selama lebih dari satu dekade dan dinilai perlu diperbarui untuk mengakomodasi berbagai perubahan dalam sistem administrasi kependudukan.
DPRD Purwakarta berharap bahwa perubahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kami akan membahas perubahan ini dengan seksama untuk memastikan bahwa semua aspek telah dipertimbangkan," tambah Said Ali Azmi.***
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, Amazon Resmi Tutup Appstore di Android
Amazon Tutup Appstore di Android, Ini yang Harus Anda Lakukan!
Amazon Appstore di Android Ditutup, Apa Alternatifnya?
Vivo Y29 Resmi Meluncur! Baterai 6500mAh dan Desain Mewah
Vivo Y29 – HP Baterai Besar & Tahan Air, Cocok untuk Semua Kebutuhan!
Upah Naik Rp350 Ribu, PT Marsol PKWT Grade 1: Hasil Perundingan Alot 6 Kali Pertemuan
Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Ini yang Akan Terjadi Jika Beliau Meninggal
Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Vatikan: “Prognosis Belum Jelas”
Jadwal Cuti Bersama 2025 dan Libur Sekolah Awal Ramadhan
Cuti Bersama 2025 & Libur Sekolah Ramadhan – Catat Tanggalnya!