Dugaan Korupsi Diskannak Purwakarta Rp 2,3 Miliar: Kajari Batal Tetapkan Tersangka, Ada Apa?

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 13:00 WIB
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana (tengah). Kejaksaan Negeri Purwakarta batal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana budidaya ikan Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2023. Kajari sebut masih menghitung kerugian negara. (Foto: Sinarjabar.com)
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana (tengah). Kejaksaan Negeri Purwakarta batal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana budidaya ikan Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2023. Kajari sebut masih menghitung kerugian negara. (Foto: Sinarjabar.com)

Kajari Purwakarta Batalkan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Diskannak Rp 2,3 Miliar

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta membatalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan Skala Kecil pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta (Diskannak) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,367 miliar.

Padahal, sebelumnya Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, sempat berjanji akan menetapkan tersangka paling lambat Januari 2025.

Namun hingga akhir bulan ini, belum ada langkah konkret dalam penetapan tersangka.

Baca Juga: Korupsi BLT Dana Desa, Mantan Kades Pangkalan, Purwakarta Terancam Penjara Seumur Hidup

Kerugian Negara Bertambah

Martha menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan penetapan tersangka adalah belum adanya angka pasti mengenai jumlah kerugian negara.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah kerugian dalam kasus ini terus bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.

"Dalam perkembangannya, penghitungan kerugian keuangan negara mengalami perubahan. Saat proses berjalan, jumlah kerugian bertambah lagi dan bertambah lagi," kata Martha, Jumat (31/1/2025).

Karena itu, lanjutnya, kejaksaan perlu melakukan penghitungan yang lebih teliti agar hasilnya benar-benar akurat.

Baca Juga: Skandal Korupsi Rp2,3 Miliar di Purwakarta, Bantuan Budidaya Ikan 2023 Tersangka Masih Misterius!

"Masalahnya hanya itu. Kalau penghitungan selesai, kami segera menetapkan tersangka. Tidak ada hambatan lain," tegas Martha.

Bisa Mencapai Rp 1 Miliar

Martha menambahkan bahwa fenomena seperti ini sering terjadi dalam penanganan kasus korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X