Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Purwakarta, Bantuan Budidaya Ikan 2023 Tersangka Masih Misterius!

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:54 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kejaksaan Negeri Purwakarta menunda penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana budidaya ikan tahun anggaran 2023 senilai Rp2,367 miliar, dengan alasan penambahan jumlah kerugian negara yang masih dihitung. (Foto: Metropolitan)
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kejaksaan Negeri Purwakarta menunda penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana budidaya ikan tahun anggaran 2023 senilai Rp2,367 miliar, dengan alasan penambahan jumlah kerugian negara yang masih dihitung. (Foto: Metropolitan)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menunda penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Skala Kecil pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023, yang memiliki nilai proyek sebesar Rp2,367 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, berkomitmen untuk menetapkan tersangka paling lambat pada Januari 2025.

Namun, hingga akhir bulan ini, penetapan tersebut belum terlaksana.

Martha menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum adanya angka pasti mengenai jumlah kerugian negara, yang terus mengalami penambahan seiring perkembangan penyelidikan.

Baca Juga: Modus Korupsi Mantan Kepala Desa di Purwakarta, Potong Dana BLT Warga

"Dalam perkembangannya terkait penghitungan kerugian keuangan negara, ternyata jumlah kerugian bertambah lagi dan lagi," ujar Martha pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan perhitungan yang teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat sebelum menetapkan tersangka.

Martha menambahkan bahwa situasi semacam ini sering terjadi dalam penanganan kasus, di mana muncul hal-hal baru yang menyebabkan perubahan pada estimasi kerugian negara.

"Hal semacam ini sering sekali terjadi dalam suatu penyelidikan atau penyidikan. Ada hal-hal baru yang menyebabkan kerugian negara biasanya bertambah. Kalau bertambah baik ya, kalau berkurang nggak benar kan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta

Meskipun enggan berspekulasi, Martha memperkirakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1 miliar.

Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut belum valid, sehingga penetapan tersangka harus menunggu hasil perhitungan yang pasti.

Untuk diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dimulai pada 17 Januari 2024.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purwakarta per 31 Januari 2025, proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan pembudidaya ikan skala kecil tersebut dimenangkan oleh CV. Mawar Indah, dengan Direktur Dhiar Eko Prasetyo yang beralamat di Jalan Lodaya No. 28, Kampung Baru, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X