PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menunda penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Skala Kecil pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023, yang memiliki nilai proyek sebesar Rp2,367 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, berkomitmen untuk menetapkan tersangka paling lambat pada Januari 2025.
Namun, hingga akhir bulan ini, penetapan tersebut belum terlaksana.
Martha menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum adanya angka pasti mengenai jumlah kerugian negara, yang terus mengalami penambahan seiring perkembangan penyelidikan.
Baca Juga: Modus Korupsi Mantan Kepala Desa di Purwakarta, Potong Dana BLT Warga
"Dalam perkembangannya terkait penghitungan kerugian keuangan negara, ternyata jumlah kerugian bertambah lagi dan lagi," ujar Martha pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan perhitungan yang teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat sebelum menetapkan tersangka.
Martha menambahkan bahwa situasi semacam ini sering terjadi dalam penanganan kasus, di mana muncul hal-hal baru yang menyebabkan perubahan pada estimasi kerugian negara.
"Hal semacam ini sering sekali terjadi dalam suatu penyelidikan atau penyidikan. Ada hal-hal baru yang menyebabkan kerugian negara biasanya bertambah. Kalau bertambah baik ya, kalau berkurang nggak benar kan," jelasnya.
Meskipun enggan berspekulasi, Martha memperkirakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1 miliar.
Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut belum valid, sehingga penetapan tersangka harus menunggu hasil perhitungan yang pasti.
Untuk diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dimulai pada 17 Januari 2024.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purwakarta per 31 Januari 2025, proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan pembudidaya ikan skala kecil tersebut dimenangkan oleh CV. Mawar Indah, dengan Direktur Dhiar Eko Prasetyo yang beralamat di Jalan Lodaya No. 28, Kampung Baru, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Artikel Terkait
Dana BLT DD Dipotong Hingga Rp 900 Ribu, Mantan Kades Purwakarta Terancam Hukuman Seumur Hidup
Acep Djuhdiana Wireja Ditahan, Polisi Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta
Warga Desa Pangkalan Purwakarta Pernah Desak Acep Djuhdiana Mundur, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta
GWSN Resmi Lantik Pengurus DPC Purwakarta, Siap Jaga Budaya dan Persatuan Bangsa
Kader PDI Perjuangan Purwakarta Geruduk DPD Jabar, Desak Evaluasi DPC
Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
Mantan Kades Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa di Purwakarta
Modus Korupsi Mantan Kepala Desa di Purwakarta, Potong Dana BLT Warga
Dugaan Korupsi Dana Desa di Purwakarta, Polisi Amankan Barang Bukti