Gus Dur dan Perjuangannya untuk Kebebasan Pers di Indonesia

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 12:00 WIB
Gus Dur dikenal sebagai pembela kebebasan pers. Salah satu langkah besarnya adalah menghapus Departemen Penerangan. (Istimewa)
Gus Dur dikenal sebagai pembela kebebasan pers. Salah satu langkah besarnya adalah menghapus Departemen Penerangan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Gus Dur tidak hanya seorang wartawan, tetapi juga pembela kebebasan pers.

Salah satu langkah monumental yang ia ambil sebagai Presiden RI ke-4 adalah menghapus Departemen Penerangan (Deppen) pada tahun 1999.

Deppen, yang selama era Orde Baru menjadi alat kontrol pemerintah terhadap media, dianggap Gus Dur sebagai penghambat demokrasi.

Menurut Gus Dur, informasi adalah milik publik, bukan pemerintah.

Baca Juga: Geely Ekspansi ke Purwakarta, Pabrik Mobil Listrik Siap Serap Tenaga Kerja Lokal

Dengan menghapus Deppen, Gus Dur membuka ruang bagi kebebasan pers dan independensi media.

Langkah ini dianggap sebagai tonggak sejarah kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Gus Dur juga membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan yang memindahkan kendali Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film (RTF) ke bawah Departemen Perhubungan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Gus Dur untuk memastikan bahwa media tidak dikendalikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 5 Pelajaran dari Kasus Viral Bu Guru Salsa

Gus Dur percaya bahwa pers adalah pilar penting demokrasi.

Ia sering mengatakan, "Pers harus bebas, karena pers adalah suara rakyat."

Komitmennya terhadap kebebasan pers ini membuatnya dianugerahi Tasrif Award oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tahun 2006.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X