Panduan cara urus Perizinan Berusaha Melalui OSS, Manfaat, Persyaratan, Buat Akun dan Cara Daftar NIB!

- Jumat, 25 November 2022 | 18:00 WIB
Mempermudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Matim Minta Pelaku Usaha Segera Akses Sistem Digital melalui OSS RBA (Foto: Ist)
Mempermudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Matim Minta Pelaku Usaha Segera Akses Sistem Digital melalui OSS RBA (Foto: Ist)

4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Baca Juga: Kampanye LGBT Eropa ingin susupi Piala Dunia 2022 Qatar, Begini tanggapan Gus Baha!

Langkah-langkah untuk memperoleh NIB

1. Log-in pada sistem OSS

2. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.

Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.

3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU.

Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.

4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).

5. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Baca Juga: Luar Biasa Qatar, Hadang Kampanye Homo Seksual di Piala Dunia 2022!

Catatan

Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X