Panduan cara urus Perizinan Berusaha Melalui OSS, Manfaat, Persyaratan, Buat Akun dan Cara Daftar NIB!

- Jumat, 25 November 2022 | 18:00 WIB
Mempermudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Matim Minta Pelaku Usaha Segera Akses Sistem Digital melalui OSS RBA (Foto: Ist)
Mempermudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Matim Minta Pelaku Usaha Segera Akses Sistem Digital melalui OSS RBA (Foto: Ist)

Baca Juga: Laptop Gaming Paling Powerful, ROG Zephyrus G14 (2022)

Prosedur Menggunakan OSS

1. Membuat user-ID

2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID

3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Baca Juga: Guru Gembul ungkap kenapa sekolah Kristen lebih baik dari sekolah Islam!

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Badan Usaha:

melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.

Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Baca Juga: Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Hadiri Konfercab Ansor Purwakarta, Bercengkerama Dengan Menteri Agama

Perorangan:

Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X