Baca Juga: Laptop Gaming Paling Powerful, ROG Zephyrus G14 (2022)
Prosedur Menggunakan OSS
1. Membuat user-ID
2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Baca Juga: Guru Gembul ungkap kenapa sekolah Kristen lebih baik dari sekolah Islam!
Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Badan Usaha:
melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Perorangan:
Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Artikel Terkait
KTT G20 angkat perekonomian Indonesia, Ketum Muhammadiyah: Bali Bagaikan Dapat Durian Runtuh!
Semua tentang NPWP Elektronik!
Inilah Layanan Pengaduan Pinjol yang Disediakan Pemerintah!
Daftar distributor resmi e-Materai dan bagaimana cara menggunakannya!
Dalih Pemulihan Ekonomi, BI Resmi Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen!
Mantan Ketum PBNU, Said Aqil Siradj ungkap Pentingnya Wujudkan Ketahanan Energi!
Menag, Yaqut Cholil Qoumas: Sertifikasi halal jadi kekuatan pendorong ekonomi bagi Indonesia
Untuk Umat Manusia KTH Barong Mulya Ajak Masyarakat Tanam Pohon!
Penipuan Modus Baru Berkedok Bisnis SPBU. Tersangkanya, Mantan Ketua DPRD Jabar!
Inilah kenapa Literasi Keuangan itu penting untuk kepercayaan masyarakat!