Penipuan Modus Baru Berkedok Bisnis SPBU. Tersangkanya, Mantan Ketua DPRD Jabar!

- Minggu, 20 November 2022 | 06:00 WIB
Jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU senilai Rp77 miliar, eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istri Endang Kusumawaty, dijebloskan ke tahanan. (Kolase mediusnews)
Jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU senilai Rp77 miliar, eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istri Endang Kusumawaty, dijebloskan ke tahanan. (Kolase mediusnews)

PURWAKARTA ONLINE, Bandung - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan modus Bisnis SPBU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS), dan juga istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

“Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB, telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Link Nonton Film Terlaris Netflix 365 Days Season 3, Cek Juga Sinopsisnya!

Ramadhan menambahkan, saat ini dua orang tersangka tersebut menjadi tahanan Kejari Cimahi setelah proses tahap II.

“Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus penipuan dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Rilis Terbaru Skuad Argentina Piala Dunia 2022, Calon Terkuat Juara!

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK). Keduanya dilaporkan oleh korbannya yang berinisial SG.

“Tersangka berinisial IS dan EK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Nurul menuturkan, bentuk penipuan yang dilakukan kedua tersangka yakni korban dijanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU dengan membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah yang dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.

Baca Juga: Kena 'Somasi' Guru Gembul Klarifikasi Videonya Sendiri!

“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” jelasnya.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X