• Sabtu, 30 September 2023

Daftar distributor resmi e-Materai dan bagaimana cara menggunakannya!

- Kamis, 17 November 2022 | 15:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani berharap E-Materai mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi (dok. Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani berharap E-Materai mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi (dok. Kemenkeu)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Meterai Elektronik atau e-Materai sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen, sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatknya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

"Yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik (e-Materai)," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya, Rabu.

Menurut dia untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik (e-Materai), masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Juga: GEMPA TERKINI di Maluku Barat Daya, 5,2 Magnitudo!

Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;

2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;

3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;

4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;

5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

Baca Juga: Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X