Panduan cara urus Perizinan Berusaha Melalui OSS, Manfaat, Persyaratan, Buat Akun dan Cara Daftar NIB!

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 18:00 WIB
Mempermudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Matim Minta Pelaku Usaha Segera Akses Sistem Digital melalui OSS RBA (Foto: Ist)
Mempermudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Matim Minta Pelaku Usaha Segera Akses Sistem Digital melalui OSS RBA (Foto: Ist)

Baca Juga: Masjid Raya Baiturrahman yang Bernilai Sejarah Tinggi, Dibangun oleh Sultan Iskandar Muda 1612 Masehi!

Help Desk/Call Center

- Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: [email protected]. •

- Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: [email protected].

- Selain melalui kontak telpon atau email di atas, pengaduan/permohonan informasi dapat disampaikan melalui menu help desk pada www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id. Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas terkait dan dimonitor oleh Satgas Nasional untuk proses penyelesaiannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X