Panduan cara urus Perizinan Berusaha Melalui OSS, Manfaat, Persyaratan, Buat Akun dan Cara Daftar NIB!

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 18:00 WIB
Mempermudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Matim Minta Pelaku Usaha Segera Akses Sistem Digital melalui OSS RBA (Foto: Ist)
Mempermudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Matim Minta Pelaku Usaha Segera Akses Sistem Digital melalui OSS RBA (Foto: Ist)

Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.

Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Baca Juga: RODRI Harus Rela Jadi False 4 di Timnas Spanyol!

Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Fungsi NIB sekaligus berlaku sebagai:

1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor

3. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Baca Juga: Link Nonton Film Terlaris Netflix 365 Days Season 3, Cek Juga Sinopsisnya!

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.

2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

3. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X