• Sabtu, 30 September 2023

Inilah Layanan Pengaduan Pinjol yang Disediakan Pemerintah!

- Rabu, 16 November 2022 | 17:00 WIB
Satgas  Waspada Investasi Blokir  Sembilan Entitas  Ivestasi Tanpa  Izin, 88 Pinjaman Online Tanpa Izin  Dan  77 Pergadaian Swasta Tanpa  Izin
Satgas Waspada Investasi Blokir Sembilan Entitas Ivestasi Tanpa Izin, 88 Pinjaman Online Tanpa Izin Dan 77 Pergadaian Swasta Tanpa Izin

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih lagi sejak 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.

Baca Juga: SELEBGRAM MAKASSAR Inisial DN dan PI, Ditangkap Sedang Check-in di Hotel!

Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca Juga: JANGAN DITONTON The Next 365 Days Season 3, link dan Sinopsis Film Erotis!

Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.

Baca Juga: Skuad Brasil Piala Dunia 2022

Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal. Ada sejumlah cara untuk melaporkannya.

Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya, memastikan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.

Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X