Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Jadi Tersangka Pengeroyokan Rido, Pemkab Purwakarta Buka Suara

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 08:01 WIB
Konferensi pers Polres Karawang (17/11/2025). Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan jadi tersangka kasus pengeroyokan Rido. Pemkab Purwakarta pastikan kawal proses hukum. (Dok. Humas Polres Karawang)
Konferensi pers Polres Karawang (17/11/2025). Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan jadi tersangka kasus pengeroyokan Rido. Pemkab Purwakarta pastikan kawal proses hukum. (Dok. Humas Polres Karawang)

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Kritik Pelemahan KPK: “Lembaga Ini Tak Lagi Setajam Dulu”

Polisi merinci aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku, termasuk pukulan, tendangan, hingga hantaman batu bata ke kepala korban.

Akibat penganiayaan itu, Rido koma selama delapan hari dan meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025) di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan pemerintah daerah akan mengawal penuh proses hukum.

“Kami sudah meminta kasus ini diusut tuntas. Seluruh pembiayaan dari rumah sakit hingga pemakaman ditanggung pemerintah,” kata Om Zein.

Baca Juga: Tragedi Rido Buka Luka Lama: Minimnya Literasi Disabilitas Picu Penghakiman Massa di Karawang

Keluarga korban berharap para pelaku dihukum setimpal.

“Anak normal saja tidak pantas diperlakukan begitu, apalagi disabilitas,” ujar Yana, bibi korban.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dan menunggu hasil autopsi dari RS Sartika Asih Bandung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Britakan.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X