Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Jadi Tersangka Pengeroyokan Rido, Pemkab Purwakarta Buka Suara

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 08:01 WIB
Konferensi pers Polres Karawang (17/11/2025). Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan jadi tersangka kasus pengeroyokan Rido. Pemkab Purwakarta pastikan kawal proses hukum. (Dok. Humas Polres Karawang)
Konferensi pers Polres Karawang (17/11/2025). Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan jadi tersangka kasus pengeroyokan Rido. Pemkab Purwakarta pastikan kawal proses hukum. (Dok. Humas Polres Karawang)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido (15), anak disabilitas mental asal Purwakarta, kembali memunculkan fakta baru.

Satu dari empat tersangka ternyata merupakan honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Perkembangan itu terungkap setelah komentar seorang warganet yang menyebut adanya pelaku dari instansi pemerintahan.

Setelah ditelusuri, informasi itu benar adanya.

Baca Juga: Aksi Brutal ODGJ di Purwakarta: 13 Warga Terluka, Polres Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Pegawai honorer berinisial NK (42), warga Mekarmaya, termasuk dalam daftar tersangka.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery, membenarkan status NK saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).

Ia menyebut NK sedang dalam proses pengajuan P3K antarwaktu, namun permohonan tersebut sudah dibatalkan.

“Yang bersangkutan tengah menunggu surat penahanannya. Pengajuan P3K langsung kami batalkan,” kata Gery.

Baca Juga: Deep Purple dan Slank Live in Jakarta 2026, Pertemuan Dua Legenda Rock di Satu Panggung Bersejarah

Kasus ini bermula di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Cilamaya Wetan, Selasa malam (4/11/2025).

Warga menemukan Rido berdiri di depan rumah seseorang tanpa menjawab pertanyaan warga.

Situasi memanas ketika beberapa orang menuduhnya masuk rumah warga, padahal korban memiliki keterbatasan mental dan kerap keluar rumah tanpa maksud jahat.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan, empat tersangka yaitu HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31) telah ditahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Britakan.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X