Polres Purwakarta Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Jesika, Terancam 16 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 12:00 WIB
Polres Purwakarta menangkap mahasiswa pelaku pembunuhan Jesika (15). Dijerat pasal berlapis, terancam 16 tahun penjara. (Dok. Istimewa)
Polres Purwakarta menangkap mahasiswa pelaku pembunuhan Jesika (15). Dijerat pasal berlapis, terancam 16 tahun penjara. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP bernama Jesika (15) yang sempat menggemparkan warga Purwakarta.

Pelaku diketahui berinisial A (23), seorang mahasiswa, warga Kecamatan Jatiluhur.

Kasus ini mencuat setelah warga Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, menemukan jasad gadis muda itu di saluran irigasi pada Sabtu (18/10/2025).

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta, Nilainya Tembus Rp2,2 Miliar!

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan pelaku dan korban sebelumnya berkenalan lewat media sosial.

Dari hubungan singkat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan membawanya ke rumah di Plered.

“Ketika korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (10/11/2025).

Pelaku sempat menyembunyikan jasad korban sebelum membuangnya ke saluran air sekitar 30 meter dari rumahnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Dibawa ke Pengadilan Lain Terlebih Dahulu

Barang bukti berupa pakaian korban, ponsel, dan sepeda motor diamankan.

AKP Uyun Saepul Uyun menjelaskan, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
  • UU Perlindungan Anak, dan
  • Pasal 338, 351 ayat (3), serta 362 KUHP.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 16 tahun penjara,” tegas Uyun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X