BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta, Nilainya Tembus Rp2,2 Miliar!

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi. Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta Diduga Diselewengkan, BPK Beberkan Modusnya
Ilustrasi. Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta Diduga Diselewengkan, BPK Beberkan Modusnya

Purwakarta Online – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dengan nilai fantastis mencapai Rp2,2 miliar di sepuluh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang mengungkap bahwa penggunaan Dana BOS di 10 SMPN tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.

Hasil uji petik atas dokumen keuangan seperti Buku Kas Umum, rekening koran, dokumen perintah pemindahan dana, hingga bukti pertanggungjawaban, ditemukan banyak ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

Modus: Dana Dikembalikan Setelah Ditransfer ke Penyedia

Menurut BPK, modus yang digunakan cukup terstruktur.

Sebelum melakukan pembelian melalui aplikasi Siplah, pihak sekolah terlebih dahulu berkomunikasi dengan penyedia atau pihak ketiga yang sudah ditentukan.

Setelah dana ditransfer, penyedia kemudian mengembalikan uang tersebut kepada pihak sekolah, dikurangi keuntungan antara 3 hingga 10 persen sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Sejarah Prabu Siliwangi, Penelitian Terbaru Ungkap Makna Tapa Sang Raja Pajajaran di Mata Air Citarum

Praktik ini membuat pihak sekolah bisa mengatur sendiri pengeluaran tanpa mengikuti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi acuan resmi penggunaan Dana BOS.

Lebih parah lagi, ada sekolah yang memberikan username dan password akun BOS kepada penyedia agar transaksi di Siplah bisa dilakukan langsung oleh pihak ketiga tersebut.

BPK: Gunakan Tidak Sesuai Realisasi Senilai Rp2,2 Miliar

Dari pemeriksaan BPK, diketahui total penggunaan Dana BOS berupa belanja barang dan jasa (Barjas) yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya mencapai Rp2.229.383.095.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Purwakarta untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan sanksi tegas kepada 10 SMPN yang terlibat.

Selain itu, kepala sekolah diminta mengembalikan dana BOS yang diselewengkan ke rekening kas BOS sekolah masing-masing.

Baca Juga: Menguak Misteri Tahi Lalat Prabu Siliwangi, Penjelasan Mengejutkan dari Dosen UNPAD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X