Temuan BPK: Dana BOS Purwakarta Rp 2,2 M Diduga Tidak Sesuai Realisasi di 10 SMPN

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi Penyelewengan Dana BOS. BPK menemukan penggunaan Dana BOS Rp 2,2 miliar di 10 SMPN Purwakarta tidak sesuai realisasi. (Dok. Rovyn Tenge)
Ilustrasi Penyelewengan Dana BOS. BPK menemukan penggunaan Dana BOS Rp 2,2 miliar di 10 SMPN Purwakarta tidak sesuai realisasi. (Dok. Rovyn Tenge)

PURWAKARTA ONLINE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan Dana BOS di 10 SMP negeri di Kabupaten Purwakarta yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.

Total nilai ketidaksesuaian mencapai Rp 2.229.383.095 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru.

Temuan tersebut terungkap melalui uji petik dokumen seperti buku kas umum, rekening koran, perintah pemindahan dana, dan dokumen pengesahan SPJ.

BPK menyatakan bahwa kondisi dokumen tidak menggambarkan belanja yang benar terjadi di lapangan.

Baca Juga: Disabilitas Purwakarta Koma Usai Dihakimi Massa di Karawang, Kini Justru Dituduh Mencuri

Dalam laporan itu dijelaskan modus yang diduga dilakukan sekolah.

Sebelum melakukan belanja melalui Siplah, pihak sekolah disebut menjalin komunikasi awal dengan penyedia yang sudah ditentukan.

Uang dari sekolah kemudian ditransfer ke penyedia, dan penyedia mengembalikannya dengan memotong keuntungan antara 3 hingga 10 persen.

Modus tersebut membuat pihak sekolah bisa membelanjakan dana tanpa mengikuti rencana kegiatan dalam RKAS.

Baca Juga: Surya Paloh Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Titiek Klaim Hampir Semua Fraksi Sudah Sepakat

Bahkan, salah satu sekolah menyerahkan username dan password akun Dana BOS kepada penyedia agar pembelian barang/jasa dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

BPK menyatakan bahwa dari praktik tersebut terdapat belanja barang/jasa yang tidak sesuai realisasi sebesar Rp 2,2 miliar lebih pada 10 SMPN Purwakarta.

BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta melakukan pembinaan, pengawasan ketat, dan memberikan sanksi sesuai aturan.

Selain itu, kepala sekolah diminta mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke rekening BOS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Libernesia, Kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X