Tragedi Dina Oktaviani Dibunuh Atasannya Sendiri: Motif Heryanto, Antara Cinta, Obsesi, dan Nafsu

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Polisi menjerat Heryanto, pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dan TPKS. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Polisi menjerat Heryanto, pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dan TPKS. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

Kronologi Sadis

  • Minggu sore (5/10/2025): Dina datang dari Karawang ke rumah pelaku di Purwakarta.
  • Malam hari: Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu memperkosanya.
  • Dini hari: Tubuh korban dibungkus dalam kardus besar, dililit lakban.
  • Pukul 01.00 WIB: Pelaku bersama dua rekannya membuang kardus ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah Jatiluhur.
  • Selasa pagi (7/10/2025): Jasad korban ditemukan warga Karawang mengambang di sungai.

Tragisnya, setelah membuang jasad korban, Heryanto masih sempat nongkrong dan minum kopi di kota Purwakarta, seolah tidak terjadi apa-apa.

Keesokan harinya, ia bahkan kembali bekerja di minimarket tempat korban juga bekerja.

Baca Juga: Sinopsis Asmara Gen Z Episode 336: Fattah Dihadapkan Pilihan Antara Aqeela atau Zara, Siapa yang Dipilih?

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mati

Polisi menjerat Heryanto dengan pasal berlapis:

  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  • Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat 1 UU No.12/2022 (TPKS)
  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan)

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun.

Ahli hukum Asep Rahmat Saleh Setiaji, SH menyebut penerapan pasal berlapis adalah langkah tepat untuk memastikan pelaku tidak lolos dari jerat hukum.

“Kalau pembunuhan berencana tak terbukti, masih ada pasal TPKS dan pencurian yang bisa menjerat,” jelasnya.

Gelombang Emosi Publik: #KeadilanUntukDina

Kasus ini membuat warga Purwakarta dan Karawang murka. Media sosial dipenuhi tagar #KeadilanUntukDina.

Banyak yang menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Tidak ada alasan untuk memaafkan,” tulis salah satu netizen.

Keluarga korban hanya berharap proses hukum berjalan cepat dan adil.
“Kami tidak ingin pelaku sekadar dipenjara. Kami ingin nyawa dibalas nyawa,” kata ibu korban penuh air mata.

Baca Juga: Sinopsis Asmara Gen Z Episode 336: Fattah Dihadapkan Pilihan Antara Aqeela atau Zara, Siapa yang Dipilih?

Cinta yang Menyesatkan

Kisah ini menjadi peringatan keras: cinta yang dipaksa akan berujung pada kehancuran.

Obsesi Heryanto telah menelan satu nyawa muda yang tak berdosa.

Dari cinta bertepuk sebelah tangan, berubah jadi neraka di dunia nyata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X